Layanan Disdukcapil Takalar
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Takalar
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Takalar bersifat gratis. Hubungi (0418) 449-3949 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Takalar.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Takalar.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Takalar.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Takalar.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Takalar.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Takalar.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Takalar berusia di bawah 17 tahun.